TRIBUN WIKI
Profil Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami Calaon Gubernur Banten Dikabarkan Diperiksa Jaksa
Tubagus Chaeri Wardana Chasan merupakan suami calon Gubernur Banten . Ia lahir di Serang, banten 21 Mei 196. November 2024 diperiksa Kejati Banten.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Tubagus Chaeri Wardana Chasan, suami calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dikabarkan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (22/11/2024).
Dikutip dari Kompas.com, pemanggilan dan pemeriksaan Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center Banten di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengatakan pemanggilan ini terkait adanya bukti baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik sempat menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Profil Putri Ariani, Peraih Golden Buzzer Americaas’ Got Talent Rilis Lagu ‘Crown’
"Penyidik menemukan bukti baru yang perlu disesuaikan dengan alat bukti lainnya. Novum ini tidak bisa berdiri sendiri dan harus sesuai dengan pasal 184 KUHP," kata Aditya di kantornya, Jumat.
Selain TCW, Kejati Banten juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Dadang Priyatna, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, dan Petri Ramos.
Namun, beberapa saksi, seperti Fahmi Hakim, Dadang Priyatna, dan Petri Ramos, mengajukan izin tidak hadir dengan alasan berada di luar kota.
"Yang terkonfirmasi tidak hadir telah mengirimkan surat izin. Mereka meminta jadwal pemeriksaan ulang," jelas Aditya.
Sementara itu, hingga saat ini TCW belum memenuhi panggilan dan belum memberikan surat izin ketidakhadiran.
Baca juga: Profil Gautam Adani, Crazy Rich India Terjerat Kasus Suap
"Penyidik masih menunggu kehadiran saksi lainnya, termasuk TCW," tambahnya.
Aditya menegaskan bahwa pemanggilan ini murni upaya penegakan hukum, bukan terkait isu politik menjelang Pilkada Banten 2024.
"Kami tegaskan, kejaksaan tidak terpengaruh kondisi politik. Penegakan hukum yang dilakukan adalah murni penegakan hukum," tandas Aditya.
Aditya juga membantah tudingan bahwa kejaksaan menggunakan kasus ini untuk menggiring opini politik atau memanfaatkan momentum Pilkada.
"Kami tetap bekerja sesuai prosedur hukum, tanpa ada pengaruh politik," tutupnya.
Baca juga: Profil Shella Shaukia, Crazy Rich Asal Aceh yang Berangkatkan Isa Zega Umrah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tubagus-Chaeri-Wardana-Chasan.jpg)