Pilkada 2024
Masa Tenang Dimulai Besok, KPU Sumut Minta Paslon dan Pendukung Tak Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta agar pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota,
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta agar pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota tak lagi melakukan kampanye pada masa tenang Pilkada yang akan berlangsung selama tiga hari yakni 24 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, masa kampanye akan berakhir pada hari ini, Sabtu 23 Oktober 2024.
Selain menghentikan kegiatan kampanye, Agus juga meminta agar seluruh pasangan calon dan pendukung menjaga kedamaian dan ketenangan.
"Hari ini adalah terakhir masa kampanye. Kami minta mulai besok semua harus taat aturan dengan tidak lagi melakukan hal hal yang berkaitan dengan kampanye. Dan harapan kami semua bisa menjaga perdamaian dan keamanan," kata Agus kepada tribun-medan, Sabtu (23/11/2024).
Agus mengungkapkan, masa tenang adalah penanda proses pemilihan segera dilaksanakan.
Sesuai aturan KPU, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
"Termasuk selama masa tenang tak melakukan kampanye di media cetak, elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," tambah Agus.
Agus menyebutkan, pihak juga akan mulai membersihkan alat peraga kampanye di seluruh kabupaten dan kota.
KPU telah meminta agar seluruh alat peraga kampanye diturunkan menjelang hari pemilihan 27 November 2024.
Tak lupa Agus juga mengajak agar masyarakat ikut mengawasi dan berpatisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
"Untuk APK, KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten dan Kota agar segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye. Kami mengajak agar masyarakat ikut awasi Pilkada dan ikut nyoblos pada 27 November 2024," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Sumatera-Utara-Agus-Arifin_1.jpg)