Pilkada 2024

Masa Tenang Dimulai Besok, KPU Sumut Minta Paslon dan Pendukung Tak Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta agar pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota,

TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin saat membuka debat ketiga calon Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta agar pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota tak lagi melakukan kampanye pada masa tenang Pilkada yang akan berlangsung selama tiga hari yakni 24 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, masa kampanye akan berakhir pada hari ini, Sabtu 23 Oktober 2024. 

Selain menghentikan kegiatan kampanye, Agus juga meminta agar seluruh pasangan calon dan pendukung menjaga kedamaian dan ketenangan. 

"Hari ini adalah terakhir masa kampanye. Kami minta mulai besok semua harus taat aturan dengan tidak lagi melakukan hal hal yang berkaitan dengan kampanye. Dan harapan kami semua bisa menjaga perdamaian dan keamanan," kata Agus kepada tribun-medan, Sabtu (23/11/2024). 

Agus mengungkapkan, masa tenang adalah penanda proses pemilihan segera dilaksanakan. 

Sesuai aturan KPU, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. 

"Termasuk selama masa tenang tak melakukan kampanye di media cetak, elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," tambah Agus. 

Agus menyebutkan, pihak juga akan mulai membersihkan alat peraga kampanye di seluruh kabupaten dan kota. 

KPU telah meminta agar seluruh alat peraga kampanye diturunkan menjelang hari pemilihan 27 November 2024.

Tak lupa Agus juga mengajak agar masyarakat ikut mengawasi dan berpatisipasi dalam pemilihan kepala daerah. 

"Untuk APK, KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten dan Kota agar segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye. Kami mengajak agar masyarakat ikut awasi Pilkada dan ikut nyoblos pada 27 November 2024," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved