Medan Terkini

Kejati akan Layangan Panggilan Kedua Kadis Budpar, Dugaan Terlibat Korupsi Benteng Putri Hijau

Terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Deliserdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan panggilan kedua.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony. 

TRIBUN-MEDAN.com , MEDAN - Terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Deliserdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan panggilan kedua kepada Kepala Dinas Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati, Adre Wansa Ginting dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Sabtu (23/11/2024) 

Panggilan kedua ini dilakukan usai yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama. Untuk itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wansa Ginting mengatakan, surat panggilan kedua akan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.

"Tim penyidikan fokus pada pelengkapan berkas. Untuk kadis tentunya akan dipanggil. Kita harapkan yang bersangkutan hadir," kata Adre Wansa Ginting. 

Adre mengatakan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan, kata dia akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Terkait status yang bersangkutan sejauh ini terinfo saksi. Apabila ada perkembangan lainya akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya. 

Sementara itu, informasi dihimpun seorang jaksa yang ditemui awak media di Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, mengatakan, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony kemungkinan akan ditahan ketika datang memenuhi panggilan.

"Kalau tidak salah info yang didapat, bahwa dia (Kadis) akan ditahan oleh tim, lantaran terlibat dan berperan dalam dugaan korupsi tersebut," kata Jaksa yang tak ingin identitasnya dipublikasikan.

Informasi beredar, Kepala Dinas juga ikut terlibat dalam dugaan tersebut. Secara detail, dirinya belum mengetahui peran apa yang dilakukan Zumri Sulthony dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga orang dalam dugaan korupsi ini. Ketiga orang yang ditahan ini berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS pihak ketiga atau pemborong.

Kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023. Dengan tujuan kegiatan adalah untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput dilokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan bahan-bahan material pada pekerjaan penataan situs tersebut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved