Polisi Tembak Polisi di Solok

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto hingga tewas.

Editor: Juang Naibaho
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (TribunPadang.com/WahyuBahar) 

Saat ditanya soal motif Dadang melepas tembakan membabi buta ke rumah Kapolres, Andry menyebut pihaknya masih mendalami.

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.

Jelang jumpa pers di Polda Sumbar itu, terlihat tersangka AKP Dadang sempat keluar dari lift dengan dijaga ketat petugas Propam Polda Sumbar.

AKP Dadang memakai baju tahanan berwarna biru dengan rambut plontos dengan dijaga ketat petugas. Dirinya terlihat pasrah saja digiring petugas dengan memakai kalung kayu ulin.

Selanjutnya terlihat petugas kepolisian mengeluarkan barang bukti terkait dalam kasus penembakan AKP Ulil Ryanto.

Untuk barang bukti ini terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan bahwa AKP Dadang Iskandar bakal disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Suharyono menuturkan, proses PTDH itu dipastikan akan rampung dalam pekan ini.

Setelah proses selesai, Suharyono mengungkapkan bakal melaporkan hasilnya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya. 

Suharyono juga menyebut Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kenaikan Pangkat Almarhum

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto.

Kenaikan pangkat luar biasa ini dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Praseyo. 

Menurut Dedi, pemberian KPLB Anumerta ini dilakukan pada Jumat (22/11/2024). 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved