Sumut Terkini
Imigrasi Kualanamu-Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia, 1 Agen Ditangkap
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut kembali mengungkap perdagangan orang yang akan dijual ke Malaysia.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut kembali mengungkap perdagangan orang yang akan dijual ke Malaysia.
Kali ini, dua orang korban bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia lintas negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi bandara Internasional Kualanamu.
Terungkapnya kasus ini pada Jumat 22 November kemarin, di Bandara Kualanamu saat petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.
Ketika dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap kalau keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.
"Berawal kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 3 orang perempuan yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian diinterogasi dan ditemukan kalau dua orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (23/11/2024).
Selain mengamankan dua korban, Polisi turut menangkap satu orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal.
Terungkap, Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya.
Githa menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.
Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.
Saat ini Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung tahanan dan barang bukti selama 20 hari kedepan.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Githa, berlaku sebagai agen. Ia dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017."
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Githa-Rubyamah_Polda-Sumut-Ungkap-TPPO-ke-Malaysia_.jpg)