Pilkada 2024

Bawaslu Sumut Catat 40 Pelanggaran Pilkada Dilakukan ASN, Kades, dan Tokoh Masyarakat

Jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara menemukan 40 pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi, Saut Boangmanalu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara menemukan 40 pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah. Pelanggaran dilakukan Aparat Sipil Negara, Kepala Desa, dan masyarakat. 

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi, Saut Boangmanalu menjelaskan, berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat. 

"Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucap Saut kepada Tribun Medan, Sabtu (23/11/2024). 

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 sehingga menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak. 

"Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung," jelas Saut.

Saut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih. 

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” jelas Saut.  

Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat," lugas Saut.

Di sisi lain, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), Mikhael Zonasuki Simatupang yang turut hadir dalam pemaparan Bawaslu, memberikan tanggapan tegas. Ia menyebutkan pelanggaran ini mencerminkan lemahnya kesadaran akan netralitas dalam Pilkada. 

“Ketidaknetralan ASN dan kepala desa menciderai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Kami mendesak agar Bawaslu dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved