Berita Persidangan
Sidang Perdana Bulang dkk, Terdakwa Pembakaran Wartawan Direncanakan Pekan Depan, Pembacaan Dakwaan
Tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yaitu Bebas Ginting akan menghadapi sidang perdana yang direncanakan akan dijadwalkan awal pekan depan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yaitu Bebas Ginting alias Bulang, kemudian berkas II atas nama tersangka Yunus Syahputra dan Rudi Sembing akan menghadapi sidang perdana yang direncanakan akan dijadwalkan awal pekan depan.
"Iya direncanakan awal pekan depan sidang perdananya," ujar Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun, Jumat (22/11/2024).
Ketika ditanya mengenai apa agenda yang akan dilangsungkan pada sidang perdana nanti, dirinya menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe nantinya pada sidang yang akan digelar pada Senin (25/11/2024) beragendakan pembacaan dakwaan.
"Langsung dakwaan nanti rencananya," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya saat pelimpahan berkas, diketahui dari ketiga pelaku ini memiliki berkas yang berbeda. Dimana, berkas untuk bebas tersendiri sementara dua tersangka lainnya yaitu Yunus dan Rudi tergabung di satu berkas.
"Tapi yang terbaru, berkasnya semua dipisah. Nanti akan kita sampaikan lagi lebih jelasnya," katanya.
Meskipun berkas perkara ketiga pelaku dikabarkan dipisah, namun nantinya saat proses persidangan ketiga tersangka akan dihadirkan ke persidangan. Diketahui, saat ini ketiganya mendekam di sel Rutan Kabanjahe yang berstatus tahanan Kejari Karo.
(mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bebas-Ginting-Bulang_Pembunuh-Sempurna-Pasaribu_.jpg)