Berita Viral

SAAT Cekcok dengan Densu, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua, Marah Disebut Mirip Perempuan dan Gila

Farhat Abbas kembali melaporkan orang yang menghinanya setelah terlibat cekcok dengan Denny Sumargo.

HO
Farhat Abbas kembali melaporkan orang yang menghinanya setelah terlibat cekcok dengan Denny Sumargo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Farhat Abbas kembali melaporkan orang yang menghinanya setelah terlibat cekcok dengan Denny Sumargo

Farhat Abbas ngamuk setelah dibilang mirip perempuan. 

Farhat Abbas resmi melaporkan Pablo Benua, suami presenter Rey Utami. 

Laporan Farhat Abbas teregistrasi dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/PMJ tertanggal 8 November 2024.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (20/11/2024).

"Kami menerima laporan polisi dari saudara FA, yang melaporkan saudara PB tentang dugaan peristiwa penghinaan di mana korbannya adalah saudara FA," kata dia, melansir Kompas.com.

Berdasarkan pengakuan Farhat Abbas, Pablo Benua diduga menghina dirinya dengan sebutan anak kecil dan orang gila.

Dugaan penghinaan tersebut disampaikan Pablo Benua lewat sebuah video di akun TikTok pada 3 November 2024.

"Jadi uraian singkat yang dilaporkan pelapor selaku korban adalah sekitar tanggal 3 November," ungkap Ade Ary.

"Terlapor melalui akun TikTok-nya memberikan keterangan bahwa korban seperti perempuan, seperti anak kecil seperti orang gila," lanjutnya.

"Terlapor membandingkan kepribadian korban dengan kepribadian terlapor dengan cara yang tidak baik," imbuh dia.

Baca juga: Lirik Lagu Tapsel Sidenggan Roha Dipopulerkan oleh Ridawana Daulay

Baca juga: KPU Sumut Rakor dengan Kemenko Polkam RI dan Forkopimda Sumut, Sampaikan DPT dan Persiapan Pilkada

Selain itu, Pablo Benua juga diduga menuduh Farhat masuk penjara karena memberikan pendampingan hukum dengan cara yang salah.

"Kemudian terlapor, menurut korban, terlapor juga menuduh korban kalau terlapor pernah masuk penjara karena penanganan dan pendampingan hukum korban yang salah," ujar Ade Ary lagi.

Atas hal tersebut, Farhat Abbas melaporkan Pablo ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved