Sumut Terkini
Polres Labusel Tangkap Tangan Ninja Sawit Saat Beraksi, Pelaku Ternyata Juga Kedapatan Bawa Sabusabu
Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Toras Hasibuan (35), maling sawit yang beraksi di perkebunan milik warga di Blok B 13, Divisi 3.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Toras Hasibuan (35), maling sawit yang beraksi di perkebunan milik warga di Blok B 13, Divisi 3, Kebun PT STA Naga Leman, Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.
Saat tertangkap tangan pada 18 November kemarin, rupanya pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut disimpannya di dalam uang kertas pecahan rp 1.000, lalu dimasukkan kedalam bagasi sepeda motornya.
Alhasil, warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel kini mendekam dibalik jeruji besi.
"Kita pergoki tersangka sedang mendodos dan membawa buah sawit curian," terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, penangkapan bermula saat Polisi mendapat kabar ada maling buah kelapa sawit. Kemudian Polisi bergerak ke lokasi.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sabu miliknya dibeli dari seorang pengedar berinisial BAG, warga Dusun Sihosur Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan Labusel.
Saat ini Polisi masih menyelidiki Informasi tersebut dan membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Labusel.
Tersangka sudah ditahan, juga barang bukti sabu seberat 0,04 gram, alat hisap sabu, uang Rp 1000, kotak rokok dan 1 sepeda motor.
“Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.”
(Cr25/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-maling-sawit-yang-diamankan-personel-Polres-Labuhanbatu-Selatan.jpg)