Sumut Terkini

Pembuang Mayat Mutia Pratiwi yang Dibayar Rp 60 Juta Akhirnya Ditangkap di Aceh

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap R alias Iwan Bagong, orang yang membuang mayat Mutia Pratiwi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen saat AKP Sumarno (rambut gondrong) menangkap R alias Iwan, orang yang membuang mayat Mutia Pratiwi, perempuan yang tewas akibat fantasi seksual pengusaha asal Pematangsiantar, Joe Frisco Johan, di Aceh, pada Jumat (8/11/2024) kemarin. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. 

Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.

Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.

(Cr25/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved