Sumut Terkini

Iwan Bagong Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Ditangkap di Aceh, Terima Bayaran Rp 60 Juta

Iwan ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 8 November kemarin.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen saat AKP Sumarno (rambut gondrong) menangkap R alias Iwan, orang yang membuang mayat Mutia Pratiwi, perempuan yang tewas akibat fantasi seksual pengusaha asal Pematangsiantar, Joe Frisco Johan, di Aceh, pada Jumat (8/11/2024) kemarin. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap R alias Iwan Bagong, orang yang membuang mayat Mutia Pratiwi, wanita yang tewas akibat fantasi seksual pengusaha asal Pematangsiantar, Joe Frisco Johan.

Iwan ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 8 November kemarin.

Diketahui, Mutia Pratiwi dibunuh pada 20 Oktober dan mayatnya ditemukan pada 22 Oktober di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo kondisi terbungkus tas plastik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan warga Serdang bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

"R alias Iwan ini ditangkap saat bersembunyi di rumah yang berada di Provinsi Aceh,"ungkap Hadi, Kamis (21/11/2024).

Hadi menjelaskan, Iwan yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) mengakui perbuatannya telah membuang mayat Mutia Pratiwi, atas suruhan Joe Frisco Johan.

Untuk membuang mayat menggunakan mobil, Iwan Bagong menerima upah sebesar Rp 60 juta.

Sedangkan, satu rekannya yang lain diduga menerima Rp 30 juta.

Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polda Sumut.

Polisi pun masih memburu satu pelaku lainnya yang turut membuang mayat korban.

"Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Lalu ada dua personel polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Mutia tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved