Sumut Terkini
Alasan Ridwan Nasution Bunuh Teman Kencan Usai Berhubungan Badan, Kini Divonis 13 Tahun Penjara
Vonis 13 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu yakni diancam pidana.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Negeri Medan memvonis Ridwan Nasution alias Ridho 13 tahun penjara karena membunuh Meirani Sitompul, teman kencannya usai berhubungan badan.
Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, hakim menilai perbuatan warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat terbukti secara sah bersalah menghabisi nyawa korban pada 23 April lalu.
Vonis 13 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu yakni diancam pidana melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,"dikutip dari situs Pengadilan Negeri Medan, dilihat Kamis (21/11/2024).
Dalam dakwaan, Ridwan Nasution membunuh Meirani Sitompul bermula pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saat korban Meirani Sitompul datang ke rumah pelaku di Jalan Karya Gang Sepakat No.2 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Setelah korban datang, Ridwan membeli narkoba jenis sabu-sabu, lalu dikonsumsi bersama-sama.
Usai mengisap sabu-sabu keduanya berhubungan badan.
Kemudian, pada Rabu 24 April dinihari sekira pukul 00:30 WIB, mereka sempat makan nasi goreng yang dipesan pelaku melalui temannya.
Sehabis makan, korban dan pelaku menonton film porno, dilanjutkan berhubungan seksual untuk kedua kalinya.
Selanjutnya pelaku ke kamar mandi membersihkan diri ke kamar mandi, sedangkan korban dikamar.
Keluar dari kamar mandi rupanya pelaku merasa kesakitan pada bagian kemaluannya dan ia menemui korban mempertanyakan kenapa bisa sakit saat terkena air.
Lalu Meirani menjawab kalau dirinya tidak sengaja melukai kemaluan pelaku saat oral seks.
"Aku tidak sengaja, kena gigiku,"jawab korban, dilihat dari dakwaan.
Pelaku yang kesakitan akhirnya meminta kepada korban supaya dibawa ke rumah sakit, namun ditolak korban karena dia tak punya uang.
Karena emosi, Ridwan memukul Meirani pada bagian kepalanya, menampar hingga menendangnya sampai teriak kesakitan.
| Hunian Layak Murah Akan Dibangun Pemkab Asahan Akhir 2025 Ini |
|
|---|
| 200 ASN Pemko Siantar Dijadwalkan Ujian ke BKN, Bakal Dimutasi? |
|
|---|
| Landen Marbun Minta Mabes Polri ke Medan Tangani Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Diduga Jalin Hubungan Sesama Jenis, Wanita di Percut Seituan Tikam Pasangan Lalu Akhiri Hidup |
|
|---|
| Pembuang Bayi Tak Berdosa yang Ditemukan Mulut Dilakban Dalam Ransel di Medan Polonia Diburu Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Ridwan-Nasution-alias-Ridho-pelaku-pembunuhan-Meirani.jpg)