Sumut Terkini
4 Wakil Ketua DPRD Sumut yang Baru Saja Dilantik, Berikut Sosoknya
4 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2024-2029 dilantik sebagai Wakil Ketua (Pimpinan Dewan)
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Pada periode pertama Ricky terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang usianya masih genap 22 tahun.
Namun kiprahnya di parlemen tingkat provinsi yang kerap terjun menyapa warganya, patut diacungkan jempol.
4. Salman Alfarisi
Salman terpilih dari dapil Sumut 1 yang mencakup sebagian kecamatan di Kota Medan.
Salman merupakan mantan pimpinan DPRD Sumut periode lalu sebelum akhirnya mundur karena maju di Pilwalkot Medan 2020 melawan Bobby Nasution.
Pada Pileg 2024, Salman terpilih kembali dengan perolehan 51.485 suara.
Salman Alfarisi ditunjuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2024-2029.
Salman merupakan ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (PKS) Sumut yang ketua ketua tim pemenangan pasangan calon walikota Medan, Hidayatullah dan Yasir Ridho yang diusung PKS.
Salman adalah satu dari 10 anggota DPRD Sumut dari PKS yang terpilih pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Pj Gubernur Sumatera, Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada empat orang Wakil Ketua DPRD Sumut yang baru saja dilantik, di antaranya Sutarto (Fraksi PDI-P), Ikhwan Ritonga (Fraksi P Gerindra), Ricky Anthony (Fraksi P Nasdem) dan Salman Alfarisi (Fraksi PKS).
Termasuk juga ucapan kepada pimpinan sementara DPRD Sumut yang telah memimpin lembaga legislatif ini sejak pertengahan September lalu hingga menghantarkan pengangkatan AKD.
Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Sumut Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (20/11/2024).
“Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk, karena mempunyai tugas dan wewenang yang penting dalam melaksanakan fungsi DPRD,” kata Agus Fatoni didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief S Trinugroho dan pejabat lainnya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain memimpin rapat DPRD, menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan Pimpinan Lembaga atau instansi vertikal, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Selain itu, pimpinan DPRD juga mempunyai tanggung jawab besar terhadap perkembangan Sumut.
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
| Ingatkan Risiko Ubah Area Pertanian Jadi Kavling, Dinas PUTR Siantar Sebut PBG tidak Keluar |
|
|---|
| RICUH, Satpol PP Bongkar Kios Ilegal di Kisaran, Masyarakat Tak Terima dan Diusir Paksa |
|
|---|
| PT Medan Diskon Vonis Oknum Polisi Simalungun dan Pengusaha Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| 3 Anak di Langkat Hilang 5 Tahun Tak Pernah Ditemukan, Orang Tua Korban Cari Keadilan di Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-Sosok-Wakil-DPRD-Sumut-yang-Baru-Saja-Dilantik.jpg)