Berita Viral

Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara Atas Laporan Anak Kandung, Sang Putri Merasa Dizolimi 12 Tahun

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

WartakotaLive.com
Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara Atas Laporan Anak Kandung, Sang Putri Merasa Dizolimi 12 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Kusumayati divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas laporan anak kandung.

Sang putri merasa dizolimi 12 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: ALASAN Supardi Tutup Akses Jalan hingga Sunardi Bangun Jembatan Rp250 Juta, Naik Motor Kencang

Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Diketahui, perusaahan itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Baca juga: BREAKING NEWS : Setahun Buron, Pelaku Begal Sadis di Deli Serdang Ditembak Mati Polisi

Hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Penjelasan pihak Stephanie Sugianto

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip dari Kompas.com.

Kolase foto Kusumayati dan putrinya, Stephanie Sugianto.
Kolase foto Kusumayati dan putrinya, Stephanie Sugianto. (Instagram)

Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved