Sumut Terkini

Hendak Dijual ke Australia, Polisi Gagalkan Perdagangan 7 Warga Bangladesh Serta 26 Warga NTT & NTB

Sebanyak tujuh orang warga Bangladesh diamankan saat mau dijual oleh agen perdagangan orang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang memaparkan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 7 warga negara Bangladesh dan 26 warga NTT dan NTB yang akan dikirim ke Australia maupun Malaysia, Rabu (20/11/2024). Sebanyak tiga orang agen ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.

Sebanyak tujuh orang warga Bangladesh diamankan saat mau dijual oleh agen perdagangan orang.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengatakan, tujuh WNA ini ditemukan di dalam sebuah rumah toko (ruko) di Dusun I Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara saat akan dikirim ke negara Australia.

Terkait dibawa darimana mereka, Polisi masih menyelidikinya karena mereka sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

"Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WNA yang ternyata sedang bersiap untuk diberangkatkan ke Australia,"kata AKBP Jhon Sitepu, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Selain tujuh warga negara Bangladesh, tim Reskrim yang dipimpin AKP Donny Pance Simatupang juga mengamankan 15 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 11 warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebanyak 15 warga NTT ditemukan di dalam dua mobil dari Kabupaten Sergai menuju ke Kota Medan.

Mereka akan dikirim ke negara Malaysia diduga akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan buruh pabrik.

Warga NTT ini membayar uang sebesar Rp 4,5 juta kepada agen pemberangkatan bernama Erlina (43) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

"Pihak kepolisian menemukan dokumen transfer yang menunjukkan bahwa E telah memungut biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang untuk keberangkatan,"ungkapnya.

AKBP Jhon mengungkap kronologis pengungkapan dilakukan pada Senin 18 November sekira kemarin dari tiga lokasi berbeda berdasarkan informasi masyarakat adanya orang asing di sebuah rumah milik Erlina di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Kemudian Polisi mendapat informasi ada 15 warga NTT calon pekerja migran Indonesia ilegal yang sudah diberangkatkan ke Kota Medan menggunakan dua mobil. Setelah dikejar, akhirnya Polisi berhasil mengamankan mereka.

Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah rumah toko (ruko) di Dusun I Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan menemukan tujuh warga negara asing (WNA) Bangladesh.

Lalu, penyelidikan dilanjutkan hingga menemukan 11 orang pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat. 

Dalam kasus ini Polisi menangkap tiga orang agen penyelundupan manusia atau pekerja migran Indonesia ilegal yaitu Arif Ramadhan Marpaung (19), Erlina (43) dan Ayu Andira (32).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved