Breaking News

Berita Viral

HEBATNYA Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Polisi: Proses

Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah ditetapkan tersangka korupsi. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Firli Bahuri Hilang Usai Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tangkap Paksa 

Atas hal itu, pemeriksaan Alexander Marwata baru akan dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.

“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," ucap Karyoto. 

Baca juga: PSMS Medan Tingkatkan Fisik Pemain Jelang Tandang ke Markas Persikabo 1973

Baca juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Conmebol, Brasil di Luar 3 Besar, Argentina di Puncak

MAKI Curiga Ada Saling Sandera Kasus

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama hampir satu tahun lamanya. 

Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun curiga saat ini Polisi dan Firli Bahuri tengah saling sandera kasus.

Sebabnya, sebagai mantan pejabat Polisi, Firli Bahuri diduga memegang seluruh borok institusi Polri. 

Ketua MAKI, Boyamin Saiman menduga Polisi khawatir Firli akan membongkar borok Kepolisian apabila kasus dugaan pemerasan tersebut berlanjut.

"Ya ini analisa saja ya, tarik ulur karena Pak Firli apapun kan ya pernah punya jabatan tinggi gitu kan, pada posisi itu dan anggota kepolisian juga gitu, nah Pak Firli kan juga tahu boroknya oknum-oknum di kepolisian, nah itu kan bisa saling sandera kan, itu aja enggak ada analisa yang lain saya kira," ucapnya seperti dimuat Tribunnews.com pada Kamis (12/9/2024).

"Ya tarik ulurnya dugaan saya Pak Firli memberikan warning akan saling buka borok, iya betul bisa disebut saling sandera," sambungnya.

Dia menyinggung soal penyidik Polda Metro Jaya yang tidak akan mencicil perkara karena saat ini tengah memproses pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK.

"Ya itu kan penyidikan yang baru, ya saya senang aja akhirnya disidik itu juga, tapi kan jangan memperlambat penyidikan yang pertama. Dulu kan saya minta dua duanya, tapi lemot, alasannya mereka fokus kepada pemerasan, eh nyatanya sekarang diurus, ya kan kesan menunda nunda jadi ndak anu ndak bisa dibantah," tuturnya.

Maka dari itu kata Boyamin, MAKI berencana akan kembali mengajukan gugatan praperadilan jika berkas perkara tak kunjung lengkap saat selesai pelantikan Presiden nantinya.

"Tolong lah kasihani saya, tapi ya nanti kalau sampai kira-kira menjelang berakhirnya periode (Jokowi) ini November belum ada pelimpahan, ya saya akan gugat praperadilan," kata Boyamin.

Untuk informasi, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved