Sumut Terkini
BEJATNYA Ayah di Tanjungbalai, Cabuli 2 Putri Kandungnya Gegara Kecanduan Nonton Video Dewasa
Aksi bejat tersebut dilakukan JS berulang kali dan kerap mengancam korban dengan pisau apabila tidak menuruti kemauannya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- JS (45), pria asal Kota Tanjungbalai yang tega mencabuli dua orang putri kandungnya yang masih dibawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan JS berulang kali dan kerap mengancam korban dengan pisau apabila tidak menuruti kemauannya.
"Tersangka diamankan oleh tim Unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Tanjungbalai, Minggu (20/10/2024) lalu. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan berhasil kami boyong keluarga Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024).
Katanya, kelakuan bejat JS diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu dari para korban. Sehingga, akibatnya, ibu korban membuat laporan dan berharap tersangka segera diamankan.
"Saat kami interogasi, tersangka merupakan pecandu narkoba dan ternyata juga tersangka ini merupakan pecandu film porno (Bokep) yang dilampiaskan semua hasratnya kepada anak-anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Jelasnya, pelaku mengakui melakukan pencabulan tersebut sudah lebih dari satu kali, dan dilakukan selama tiga tahun.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sajam, dan memaksa korban untuk memenuhi hasrat birahinya," katanya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti pisau, baju pelaku dan korban, serta visum yang dilakukan terhadap dua orang korban.
"Pelaku ini mencabuli anaknya yang berusia 18 tahun, mulai dari berusia 15 tahun, dan korban satu lagi berusia 11 tahun," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.
(cr2/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JS-45-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-kandung.jpg)