Sumut Terkini
Palsukan Ijazah untuk CPNS, Margaretha Divonis Empat Tahun Penjara
Margaretha divonis setelah dinilai melakukan tindak pidana memalsukan ijazah untuk mengikuti CPNS pada tahun 2018 silam.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Margaretha Octavia Gultom divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Medan.
Margaretha divonis setelah dinilai melakukan tindak pidana memalsukan ijazah untuk mengikuti CPNS pada tahun 2018 silam.
Selain itu, Margaretha Octavia Gultom turut diminta untuk membayarkan denda Rp 200 juta, dengan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta.
Andi Saputra Sitepu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya membuat ijazah dan transkrip nilai akademik dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara pada tahun 2016.
Selanjutnya, dokumen tersebut dipergunakan untuk melamar menjadi CPNS pada penerimaan pemko Tanjungbalai tahun 2018.
"Dari keterangan pihak Universitas Sumatera Utara, bahwa ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh FT USU. Dan yang menandatangani transkrip nilai tersebut bukanlah pejabat dari USU," jelas Andi melalui jaringan seluler," Selasa (19/11/2024).
Akibatnya, atas keterangan tersebut, dapat dipastikan bahwa ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki oleh Margaretha Octavia Gultom adalah palsu.
Selama menjadi PNS, terdakwa Margaretha Octavia Gultom menikmati gaji, penghasilan dan honorarium sebagai pegawai sejak 2019. Dengan perhitungan kerugian mencapai Rp 278.192.948.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai mengamankan seorang oknum PNS/ASN berinisial MOG (32) yang bekerja di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu menegaskan, berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Tanjung Balai berinisial MOG (32) menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose perkara oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari.
"Tersangka MOG terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 278.192.950," terangnya.
MOG diduga menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu.
Kasi Intelijen Andi Sitepu, mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018 dengan menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOG-diperiksa-tim-Intelijen-kejari-Tanjungbalai.jpg)