Berita Persidangan

Margaretha Octavia Gultom yang Palsukan Ijazah Demi PNS Divonis 4 Tahun Penjara di PN Tipikor Medan

Margaretha divonis setelah dinilai melakukan tindak pidana memalsukan ijazah untuk mengikuti CPNS pada tahun 2018 silam. 

HO
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). 

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka. 

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya. 

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjung Balai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya. 

Jelasnya, akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjung Balai. 

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. 

Kini tersangka MOG ditahan di Lapas Kelas II B Tanjung Balai, sembari jaksa melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan. 

(cr2/TRIBUN-MEDAN.COM) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved