Berita Persidangan

Margaretha Octavia Gultom yang Palsukan Ijazah Demi PNS Divonis 4 Tahun Penjara di PN Tipikor Medan

Margaretha divonis setelah dinilai melakukan tindak pidana memalsukan ijazah untuk mengikuti CPNS pada tahun 2018 silam. 

HO
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Margaretha Octavia Gultom divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Medan

Margaretha divonis setelah dinilai melakukan tindak pidana memalsukan ijazah untuk mengikuti CPNS pada tahun 2018 silam. 

Selain itu, Margaretha Octavia Gultom turut diminta untuk membayarkan denda Rp 200 juta, dengan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. 

Sebelumnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta.

Andi Saputra Sitepu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya membuat ijazah dan transkrip nilai akademik dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara pada tahun 2016.

Selanjutnya, dokumen tersebut dipergunakan untuk melamar menjadi CPNS pada penerimaan pemko Tanjungbalai tahun 2018.

"Dari keterangan pihak Universitas Sumatera Utara, bahwa ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Fakultas Teknik USU. Dan yang menandatangani transkrip nilai tersebut bukanlah pejabat dari USU," jelas Andi melalui jaringan seluler," kata Andi Saputra Sitepu pada Selasa (19/11/2024). 

Akibatnya, atas keterangan tersebut, dapat dipastikan bahwa ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki oleh Margaretha Octavia Gultom adalah palsu. 

Selama menjadi PNS, terdakwa Margaretha Octavia Gultom menikmati gaji, penghasilan dan honorarium sebagai pegawai sejak 2019. Dengan perhitungan kerugian mencapai Rp 278.192.948.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai mengamankan seorang oknum PNS/ASN berinisial MOG (32) yang bekerja di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu menegaskan, berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Tanjung Balai berinisial MOG (32) menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose perkara oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari. 

"Tersangka MOG terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 278.192.950," terangnya.

MOG diduga menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu. 

Kasi Intelijen Andi Sitepu, mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018 dengan menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan. 

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved