Sumut Terkini

Lagi Asyik Berjudi, 3 Kepala Desa di Kabupaten Paluta Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Adapun ketiganya ialah, Muhammad Siddik Dongoran, 38 tahun, kepala desa (Kades) di Desa Desa Pagaran Julu I, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Enam orang, diantaranya tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap saat sedang asyik bermain judi, Jumat (15/11/2024) kemarin. Saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tapanuli Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sebanyak tiga orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi akibat ulahnya sendiri.

Ketiganya dijebloskan ke sel lantaran tertangkap basah sedang bermain judi.

Adapun ketiganya ialah, Muhammad Siddik Dongoran, 38 tahun, kepala desa (Kades) di Desa Desa Pagaran Julu I, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
 
Kemudian, Safaruddin Rambe, 33 tahun, kepala desa (Kades) Desa Silogo-logo, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Asrul Rambe, 51 tahun, kepala Desa, Desa Binanga Gombo, Kecamatan Dolok.

Selain tiga kepala desa, Polisi juga menangkap tiga orang lain yaitu Pada Halomoan Rambe, warga Desa Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Syahrial Harahap, warga Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kemudian, Mudiadi Ritonga, warga Desa Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok.

"Benar. Ada enam orang yang ditangkap terkait perjudian, diantaranya ada 3 kepala desa dan 3 masyarakat,"kata Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan AKP Maria Marpaung, Senin (18/11/2024) malam, dalam keterangan tertulisnya.

Maria mengungkap, penangkapan dilakukan pada Jumat 15 November di Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara sekira pukul 17:40 WIB usai personel Sat Intelijen dan Keamanan mendapat informasi adanya permainan judi.

Saat didatangi, para tersangka sedang asyik bermain judi ketangkasan jenis ikan-ikan dan ludo king.

Polisi pun langsung menangkap tiga kepala desa (Kades) tersebut bersama tiga orang lainnya dan dibawa ke Polres Tapsel.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu meja judi ketangkasan jenis ikan-ikan beserta koin, uang tunai sebesar Rp 470 ribu, ludo King serta 1 handphone.

"Selanjutnya para tersangka beserta  barang bukti di boyong ke Mako polres Tapanuli Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved