Sumut Terkini

Kota Siantar Kehilangan Luas 400 hektare, Pemko Ajak Simalungun Sepakati Tapal Batas

Luas wilayah Kota Pematangsiantar yang aslinya 79,9 km² mengalami pengurangan menjadi 75,9 km².

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Luas Kota Pematangsiantar berkurang 400 hektare di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur oleh PP Nomor 21 tahun 2021.

Luas wilayah Kota Pematangsiantar yang aslinya 79,9 km⊃2; mengalami pengurangan menjadi 75,9 km⊃2;.

Kondisi ini pun tak pelak mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar meminta Pemkab Simalungun menyepakati penetapan titik-titik tapal batas, sesuai perhitungan kedua pihak yang melibatkan lurah dan kepala desa masing-masing pemerintah daerah. 

Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Vicky Zulkarnain menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2022, Pemko Pematangsiantar sudah mengajak Tim Tapal Batas Simalungun untuk membuat tapal batas yang baru, dengan tujuan adalah pengembalian luas wilayah yang 400 hektare.

"Masing-masing tim tapal batas melaporkan ke kepala daerah masing-masing dan diteruskan ke pemerintah Provinsi. Macetnya itu di Simalungun, karena laporan tim tapal batas mereka itu tidak sampai ke Bupati Simalungun," kata Vicky.

Lantaran laporan Tim Tapal Batas Siantar dan Simalungun tidak dirampungkan secara beriringan ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, alhasil keluarlah Tapal Batas menurut Peraturan Mendagri yang resmi dengan luas 7500 hektare atau sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021. 

"Kemudian pada Februari 2024, keluar peraturan Menteri ATR Nomor 4 tahun 2024 yang isinya sesuai dengan draft kita, sesuai draft kita tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kita. Tetapi untuk luasan kita yang berkurang, kita harus menunggu kesepakatan tapal batas Simalungun dulu," kata Vicky. 

Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap menyampaikan bahwa RTRW Kota Pematangsiantar sudah diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN dan sudah disahkan pada Maret 2024.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 maka RTRW Kota Pematangsiantar saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 tahun 2024," kata Dedi Idris Harahap. 

Dengan kata lain, ujar Dedi, peraturan menteri ini telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, walaupun Rancangan RTRW tidak dibahas dan disepakati bersama DPRD Kota Pematangsiantar. 

Dedi pun menggarisbawahi bahwa untuk menyusun RTRW, pemerintah daerah diberikan limit waktu tertentu, sehingga apabila antara pemerintah daerah dan legislatif tidak menemukan kata sepakat, maka Rancangan RTRW ini disahkan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. 

Diterangkan Dedi, selain Kota Siantar, daerah lainnya yang aturan RTRW-nya diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN adalah Kota Palembang, Sumatra Selatan. 

Berdampak Pada Pengembangan Kota

Setelah adanya dasar hukum RTRW yang diatur oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 tahun 2024, Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Pematangsiantar, yang nantinya memberikan gambaran umum tentang kondisi Kota Pematangsiantar. 

"Dan saat ini kita sedang merumuskan RDTRK Pematangsiantar yang nanti akan ditindaklanjuti dengan dilakukannnya penetapan Peraturan Wali Kota," kata Dedi. 

RDTRK ini akan memberikan kepastian di mana potensi bisnis dan pengembangan permukiman tanpa mengganggu ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar. 

"RDTRK ini akan disinergikan dengan OSS sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Pematangsiantar maupun investor yang ingin berinvestasi di Siantar," kata Dedi. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved