Berita Viral

SOSOK Santoso, Pria Berkebutuhan Khusus Korban Tabrak Lari Mahasiswa yang Nyopir Sambil Dioral Teman

Ia berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.  Saat itulah ia diduga ditabrak oleh MAT

Instagram
SOSOK Santoso, Pria Berkebutuhan Khusus Korban Tabrak Lari Mahasiswa yang Nyopir Sambil Dioral Teman 

Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Xpander Nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan pada siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

SOSOK Santoso, Korban Tabrak Lari Mahasiswa yang Nyopir Sambil 'Dioral' Teman, Berkebutuhan Khusus
SOSOK Santoso, Korban Tabrak Lari Mahasiswa yang Nyopir Sambil 'Dioral' Teman, Berkebutuhan Khusus (Instagram)

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

Dikenai Pasal Berlapis

Kepolisian kini menetapkan MAT jadi tersangka dan diancam dengan pelanggaran pasal berlapis. 

MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Selain itu, Mat juga disangkakan Pasal 312 UU 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas. 

Namun, polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved