Sumut Terkini

Temui Kajati Sumut, Ahmad Sahroni Soroti Kasus Jaksa Kejari Tapsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Awalnya merasa heran kenapa ada seorang jaksa mudadi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang sampai ditangkap Polisi, lalu kini diadili

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri) saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024). Sahroni turut menyoroti seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun saat dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, katanya Jovi mangkir.

Pada Rabu 21 Agustus lalu sekira pukul 11:00 WIB, penyidik mendatangi tempat tinggal Jovi dan langsung dibawa ke Polres Tapsel.

"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil 2 kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan. Saat dia berada di kosan nya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa,"kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/8/2024).

Yasir menambahkan, pada pukul 13:00 WIB, setelah tiba di Polres Tapsel, jaksa muda tersebut langsung diperiksa masih sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan seluruh unggahan di akun Instagram dan tik tok pribadinya.

Setelah memeriksanya sebagai saksi, pada pukul 20:00 WIB, penyidik satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara Polisi menyimpulkan Jovi layak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 3 alat bukti diantaranya keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditambah handphone serta jepretan layar.

Satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 21:00 WIB, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Jovi.

Tapi kali ia diperiksa sebagai tersangka, bukan lagi sebagai saksi seperti siang harinya.

Begitu selesai diperiksa, Polres Tapsel langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Jovi.

"Selesai pemeriksaan diberikan surat perintah penangkapan kepada JAB atas perkara yang dipersangkakan,"kata Yasir.

Keesokan harinya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22:00 WIB jaksa yang kerap mengunggah kritik terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas perkara dan ditahan di rumah tahanan Polres Tapsel."

AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor yakni Nella Marsela.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved