Berita Viral

Orang Susah Harus Salah, Isi Pembelaan Supriyani di Sidang, Bongkar Keanehan Putusan Jaksa

Isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman.

Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Orang Susah Harus Salah, Isi Pembelaan Supriyani di Sidang, Bongkar Keanehan Putusan Jaksa 

Sebagaimana diketahui, Supriyani dilaporkan orangtua siswa dituduh memukul anaknya.

Kini Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski dituntut bebas,  JPU menilai Supriyani melakukan tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan secara spontan. JPU menuntut bebas Supriyani karena menilai tindakan tersebut tidak dilatari sifat jahat.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoloo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Aspek lain yang dijadikan pertimbangan JPU menuntut bebas Supriyani adalah guru honorer tersebut bersikap baik selama persidangan. JPU juga mempertimbangkan kiprah Supriyani sebagai guru honorer sejak 2009, tidak pernah dipidana, dan mengasuh dua anak kecil.

"Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang dikutip Antara.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada negara.

Kendati JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menginginkan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Andri mengaku pihaknya mengajukan sidang pleidoi karena merasa aneh dengan JPU yang menuntut bebas, tetapi menganggap Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurut Andri, tuntutan JPU belum jelas karena alasannya tidak masuk sebagai pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri dikutip Tribun Sultra.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved