Berita Viral

Orang Susah Harus Salah, Isi Pembelaan Supriyani di Sidang, Bongkar Keanehan Putusan Jaksa

Isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman.

Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Orang Susah Harus Salah, Isi Pembelaan Supriyani di Sidang, Bongkar Keanehan Putusan Jaksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman.

Adapun dalam dokumen guru Supriyani berjudul "Orang Susah Harus Salah".

Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus guru Supriyani , menurunkan  Propam usut uang damai
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus guru Supriyani , menurunkan Propam usut uang damai (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti /TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas layaknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

"Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.

Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah'.

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

Guru honorer Supriyani ditemui usai jalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).
Guru honorer Supriyani ditemui usai jalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024). ((TribunnewsSultra.com/Samsul))

LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.

Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.

Kepada wartawan usai persidangan, Andri mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani.

Pihaknya berusaha mengungkap kebenaran dari tuduhan yang menyeret guru Supriyani menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).

Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.

Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved