Sumut Terkini

Vonis Bebas Pencabulan Keponakan Dibatalkan MA, Suami Plt Bupati Labuhanbatu Kembali Ditangkap

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan eksekusi atau menangkap kembali Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Freddy Simangunsong (pakai masker dan baju tahanan), suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar ditangkap tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu usai vonis bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kini dia divonis 5 tahun penjara karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan eksekusi atau menangkap kembali Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Penangkapan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan, senior salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sumut ditangkap kembali pada Selasa 12 November kemarin di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera 
Ujung Bandar, Kecay Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Usai ditangkap, ia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu guna pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat, pria berambut putih ini langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-Q Rantauprapat.

"Sebelum diserahkan, kesehatan diperiksa dan begitu dinyatakan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung,"ungkap Memed, dalam keterangan tertulisnya, diterima, Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap Freddy Simangunsong, suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Freddy, sempat divonis bebas Hakim PN Rantau Prapat yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Al Qudri pada 25 April lalu dalam kasus pencabulan keponakannya sendiri berinisial SFS.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut 13 tahun penjara terhadap ketua organisasi masyarakat tersebut.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebut Freddy Simangunsong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan 
oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ia pun dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ia sempat ditahan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/penuntut umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 25 April 2024 tersebut,"tulis dalam putusan Mahkamah Agung yang diterima Tribun Medan, Kamis (7/11/2024).

Selain divonis 5 tahun penjara, pria berambut putih ini juga didenda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 2 bulan.

Diketahui, Freddy Simangunsong ditetapkan tersangka dan ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis 31 Agustus 2023.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved