Sumut Terkini
Besok Akses Jalan Tol Tebingtinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Mulai Bertarif, Berikut Besaran Tarifnya
PT Hutama Marga Waskita mengumumkan bahwa tepat mulai Hari Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebingtinggi mulai bertarif.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN-MEDAN.com, SIANTAR - PT Hutama Marga Waskita mengumumkan bahwa tepat mulai Hari Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebingtinggi - Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebingtinggi - Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan - Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi serta sosialisasi persiapan penetapan tarif.
“Dengan akan diberlakukannya tarif baru, kami menghimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” ujar Dindin.
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol Tebingtinggi - Dolok Merawan - Sinaksak. Adapun contoh besaran tarif adalah sebagai berikut :
Kendaraan Golongan I sebagai berikut :
- Sinaksak - Tebingtinggi (sebaliknya) : Rp 49.000 (one way/tarif ruas Kutepat)
- Tebingtinggi - Kuala Namu (sebaliknya) : Rp 53.000 (one way/tarif ruas Tol MKTT)
- Sinaksak - Kualanamu (sebaliknya) : Rp 102.000 (one way)
Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Kualanamu di Ruas Tol Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol, maka pengenaan tarif otomatis bertambah.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.
Sekilas Tentang Hutama Marga Waskita PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) merupakan Anak Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dengan kepemilikan saham 99,188 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 0,407 persen dan PT Waskita Toll Road 0,407 persen. Hamawas merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang melakukan pengusahaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung – Tebingtinggi – Parapat.
Sistem transaksi di Jalan Tol Medan Raya menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak meneruskan perjalannya akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-Gerbang-Tol-Sinaksak-yang-akan-melayani-akses-bebas-hambatan_1.jpg)