Berita Viral

Nasib Aipda Wibowo dan Istri, Apabila Supriyani Terbukti Tak Bersalah, Pengacara Siap Tuntut Balik

Selain menuntut balik, Andri mengungkapkan Supriyani bakal menjalani rehabilitasi dan pemulihan nama baik.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
AIPDA Wibowo Tak Puas Supriyani Minta Maaf 5 Kali Padahal Tak Salah: Tetap Penjarakan Walau Sehari 

Targetnya adalah pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani, termasuk Aipda WH.

"Kami dari awal tegas ya tegas bahwa perkara ini harus dilanjutkan sampai dengan pembuktian bahwa Siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kemudian pada saat ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, Kami ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap ibu supriyani itu harus bertanggung jawab baik secara etik maupun pidana" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Andri menyebut pihaknya bakal menuntut dengan pasal pembuatan laporan palsu.

"Kami akan melaporkan membuat laporan palsu misalnya termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan itu" ujar Andri.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) - Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Kamis (7/11/2024), dokter forensik menegaskan penyebab luka anak Aipda WH bukan karena sapu, seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani. 
Editor: Whiesa Daniswara
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) - Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Kamis (7/11/2024), dokter forensik menegaskan penyebab luka anak Aipda WH bukan karena sapu, seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani. Editor: Whiesa Daniswara (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Supriyani memukul siswa yang merupakan anak dari Aipda WH.

Meski jaksa menyatakan Supriyani memang memukul siswa tersebut, tindakan itu dianggap bukan sebagai tindak pidana melainkan spontanitas dalam mendidik, tanpa adanya niat untuk melakukan penganiayaan.

Jaksa juga menyoroti bahwa korban tidak mengalami luka serius yang mengganggu aktivitas, dan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya karena khawatir akan kehilangan kesempatan menjadi guru tetap.

 "Tuntutan bebas ini diputuskan setelah mempertimbangkan kesopanan terdakwa dalam persidangan, pengabdiannya selama 16 tahun sebagai guru, serta fakta bahwa Supriyani memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian," ungkap JPU.

Di sisi lain, Andri Darmawan menyatakan bahwa pihaknya mengajukan sidang lanjutan berupa pledoi yang akan digelar pada Kamis (14/11/2024) untuk memperjelas bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

 “JPU menyatakan ada perbuatan, tetapi tidak ada niat kriminal. Hal ini menjadi pertimbangan kami untuk melanjutkan sidang pledoi,” jelas Andri.

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim DICOPOT

Terpisah, Iptu Muhammad Idris dicopot dari jabatannya dari Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bukan hanya Iptu Muhammad Idris saja yang dicopot, Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga ditarik ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Muh Idris terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta ke guru honorer Supriyani yang kasusnya masih bergulir hingga sekarang.

NASIB Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Uang Damai Guru Supriyani, Diduga Minta Rp2 Juta
NASIB Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Uang Damai Guru Supriyani, Diduga Minta Rp2 Juta (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan kabar di atas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved