Berita Viral

HARTANYA Capai Rp 1 Miliar, Ipda M Idris Masih Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Kini Dicopot

Hal itu buntut dugaan terlibat meminta uang damai Rp 2 juta kepada sang guru honorer Supriyani.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani. 

Itu sekaligus membuktikan bahwa guru Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Susno menilai, sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, Ipda MI sudah menerima uang damai Rp 2 juta dari yang diminta sebesar Rp 50 juta.

Untuk itu, Susno Duadji menegasan bahwa pelaku korupsi harus diproses sevara pidana.

“Korupsi itu tidak usah menunggu laporan, saya yakin Polda Sultra sudah melakukan hal ini (penyidikan),” kata dia.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Senin (10/11/2024).

Sebelumnya Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mencopot dua anak buahnya buntut minta uang Rp2 juta dalam kasus Supriyani.

Namun AKBP Febry Sam irit bicara saat dimintai keterangan soal pencopotan Ipda MI dan Aipda AM.

Ia hanya membenarkan soal pencopotan tersebut.

“Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar AKBP Febry Sam.

Febry ogah menerangkan lebih lanjut terkait alasannya.

“Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” kata dia.

Saat ditanya apakan pencopotan itu karena Ipda MI dan Aipda AM tebukti meminta uang ke guru Supriyani agar tidak ditahan, Febry tidak menjawab.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved