Cek Fakta

Cek Fakta Isu Pembongkaran Makam Imam Samudera, Kembali Ramai Dibagikan di WhatsApp

Isu pembongkaran makam Imam Samudera sering beredar di WhatsApp. Seperti apa fakta sebenarnya soal informasi ini? Simak penjelasannya.

Editor: Array A Argus
flickr.com
Ilustrasi hoaks pembongkaran makam Imam Samudera 

Imam dalam wasiatnya juga meminta agar dikubur tak jauh dari rumah ibu kandungnya, Umi Embay Badriah.
 
Umi Embay serta kakak dan adik kandung almarhum Imam ikut menguburkan. Begitu juga istri Imam Samudra, Zakiah Darajad, serta putra-putrinya. Gema takbir diteriakkan berkali-kali saat jasad Imam Samudra dimasukkan ke liang lahat.

Jenazah Imam Samudra dikuburkan tidak menggunakan peti, tetapi dikubur seperti biasa dengan menggunakan keranda yang digotong oleh keluarga dan warga setempat dari Masjid Al Manar menuju tempat pemakaman yang berjarak kurang lebih 300 meter.

Pelayat yang sudah menunggu sejak pagi di areal permakaman Kampung Lopang Gede seluas kurang lebih 1 hektar ini terlihat saling berebutan untuk bisa mendekat ke makam Imam Samudra. Abu Jibril dari Forum Ummat Islam memimpin prosesi pemakaman.
 
Tak ada tetesan air mata yang ia jatuhkan saat mengikuti pemakaman.

Sementara itu, Umi Embay, meski terlihat tegar, sempat nyaris jatuh pingsan, sedangkan Zakiah, istri Imam Samudra, lebih banyak diam.

Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas adalah tiga terpidana mati kasus bom Bali I yang telah dieksekusi mati dengan ditembak pada Minggu (9/11) pukul 00.15 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tentang Bom Bali 1

Teagedi Bom Bali 1 meletus pada 12 Oktober 2002.

Sebanyak 202 orang tewas dan 209 lainnya terluka pada tragedi pengeboman di Paddy's Pub dan Sari Club serta di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat tersebut.

Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron menjadi tiga terpidana mati kasus Bom Bali 1.

Sebelum dieksekusi mati, ketiganya lebih dulu dijebloskan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005.

Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum).

Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan.

Terpidana mati pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, tidak mengenakan penutup mata saat menghadapi regu tembak.

Hal ini sesuai permintaan dari ketiga terpidana.

Meski begitu, tak ada alasan khusus yang disampaikan ketiganya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved