Berita Viral

Usai Kapolri Turun Tangan, Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kini Propam Usut Uang Damai Rp 50 Juta

Jenderal Listyo telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk mengusut isu permintaan uang damai hingga Rp50 juta di kasus Su

Instagram
Usai Kapolri Turun Tangan, Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kini Propam Usut Uang Damai Rp 50 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Jenderal Listyo telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk mengusut isu permintaan uang damai hingga Rp50 juta di kasus Supriyani.

Hal ini mencuat setelah adanya laporan,Supriyani dituduh menganiaya seorang murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito.

Guru Supriyani Menguak Pengakuan di Depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Guru Supriyani Menguak Pengakuan di Depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (Kolase/Tribunsultra)

Ditambah lagi, adanya isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

 "Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin (11/11/2024) dilansir dari Tribunnews.com

Terlihat dalam rombongan itu Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto ikut hadir bersama Kapolda lainnya.

Kapolri menjelaskan, pihaknya telah melakukan enam kali upaya mediasi oleh penyidik, namun belum mencapai kesepakatan.

"Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice," katanya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Jenderal Listyo menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendiskusikan kejadian ini.

Intinya kata Listyo pihaknya terus memonitor, mengawasi serta mengikuti, hal hal yang menjadi perhatian publik.

Pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim

Kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.

Imbas meminta uang dalam kasus penanganan guru honorer Supriyani, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin resmi dicopot. 

Pencopotan dua personel polisi tersebut terbukti dari surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beredar pada Senin (11/11/2024).

Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved