Berita Viral
Sosok Ujang Sutisna, Jaksa 'Penyelamat' Supriyani, Berani Tuntut Bebas Guru Anak Aipda Wibowo
Perbuatan terdakwa, Supriyani memukul anak korban, kata Ujang dalam tuntutannya bukan suatu tindak pidana.
TRIBUN-MEDAN.com - Lika-liku kasus yang dihadapi oleh Guru Supriyani kini mulai menemui titik terang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan lepas dari seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani hadir dalam sidang pembacaaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/11/2024).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa, Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11).
Ujang menerangkan bahwa pertimbangan jaksa karena terdakwa takut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, Supriyani memukul anak korban, kata Ujang dalam tuntutannya bukan suatu tindak pidana.
"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.
Lantas siapa sosok Ujang Sutisna?
Sosok Ujang Sutisna, Jaksa Penuntut Umum yang Tuntut Bebas Supriyani
Ujang Sutisna SH adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel).
Ujang Sutisna sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dengan pengalaman selama lebih dari 30 tahun di Kejaksaan, Ujang Sutisna dikenal memiliki pengalaman yang luas dan kompetensi tinggi di bidang penegakan hukum, serta diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ujang lahir di Bandung, 6 September 1973.
Supriyani
Tribun-medan.com
jaksa
Ujang Sutisna
Guru Supriyani Dituntut Bebas
Berita Viral
Sosok Ujang Sutisna
Jaksa Penyelamat Supriyani
Guru Anak Aipda Wibowo
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ujang-jaksa-supriyani-tribunmedan.jpg)