Berita Nasional

Kapolri Bakal Pecat Polisi Terbukti Peras Supriyani, Jenderal Listyo Sigit: Pecat yang Minta Uang

Hal ini disampaikan oleh Listyo Sigit usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

|
Instagram
Kapolri Bakal Pecat Polisi Terbukti Peras Supriyani, Jenderal Listyo Sigit: Pecat yang Minta Uang 

Terkait beredarnya surat perintah mutasi itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkannya.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel, Senin.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Soleh, mengungkapkan pencopotan terhadap Idris dan Amiruddin belum dalam rangka terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"(Pencopotan) Belum (terkait dugaan pelanggaran etik)," tuturnya.

Sebagai informasi, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang di bentuk polda.

Tim internal sudah memeriksa tujuh personel polisi yakni empat dari Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Iis menyampaikan dari keterangan tujuh personel itu, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelasnya.

Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis.

Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan lepas dari seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved