TRIBUN WIKI

Adakah Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024, Simak Penjelasan Berikut Ini

Apakah tidak ada masa sanggah hasil SKD CPNS 2024. Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara RI berikut ini.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 pada wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, bertempat di BBPPMPV BBL (Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik) Medan (19/10/24) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).

Nantinya, mereka yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jabatan yang dilamar.

Namun pertanyaannya, bagi mereka yang dinyatakan tidak lolos, apakah masih punya waktu masa sanggah hasil SKD CPNS 2024?

Sebab pada tahun 2023, ada waktu tiga hari bagi peserta untuk melayangkan sanggahan hasil SKD.

Namun, sanggahan itu bisa dilakukan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Misalnya, skor SKD yang tercantum dalam lembar pengumuman berbeda dengan nilai asli yang diperoleh peserta, sehingga memengaruhi kelolosan.

Kendati demikian, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS peserta.

Tahun ini, nilai ambang batas tercantum dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos karena hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

Penjelasan BKN

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama membenarkan, tidak ada masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi.

Vino mengatakan, berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS tidak diikuti masa sanggah.

"Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD," ujarnya, Senin (11/11/2024).

Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved