Berita Viral

Balas Dendam Rahmat Duhe, Oknum Polisi Aniaya Nakes, Lapor Balik Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Penetapan tersangka ini setelah oknum polisi bernama Rahmat Duhe melaporkan balik Taufik Nur ke Polres Boalemo.

KOMPAS.COM
Ilustrasi polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Balas dendam Rahmat Duhe, oknum polisi penganiaya seorang nakes. Kini ia buat laporan dari dalam penjara usai divonis setahun.

Nama Rahmat Duhe oknum polisi penganiaya seorang tenaga kesehatan (nakes) di Gorontalo bernama Taufik Nur.

Seperti diketahui kejadian tersebut terjadi pada April 2024.

Kini kasus tersebut viral kembali setelah pihak kepolisian menetapkan Taufik Nur sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah oknum polisi bernama Rahmat Duhe melaporkan balik Taufik Nur ke Polres Boalemo.

Ternyata, Rahmat Duhe sudah lebih dulu diadili dalam kasus penganiayaan tersebut.

Rahmat Duhe telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dilansir TribunGorontalo.com.

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024.

Rahmat Duhe didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada korban.

Selama proses persidangan, delapan saksi, termasuk korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (3/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.

JPU berpendapat, bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Rahmat Duhe menjadi satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved