Berita Viral

REAKSI Supriyani Usai Disomasi Pemda Konsel, Pengacara Andri Darmawan: Tak Usah Ada Juru Damai

Tindakan Pemda Konawe Selatan akan memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin dinilai Andri sebagai kegenitan.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
REAKSI Supriyani Usai Disomasi Pemda Konsel, Pengacara Andri Darmawan: Tak Usah Ada Juru Damai 

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Baca juga: Amalan di Hari Jumat, Membaca Surat Yasin dan Al Kahfi, Dihapus Dosanya Hingga Mati Syahid

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Ultimatum Guru Supriyani 1 x 24 Jam

Seiring surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pembatalan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan melakukan pencemaran nama.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

REAKSI Supriyani Usai Disomasi Pemda Konsel, Pengacara Andri Darmawan: Tak Usah Ada Juru Damai
REAKSI Supriyani Usai Disomasi Pemda Konsel, Pengacara Andri Darmawan: Tak Usah Ada Juru Damai (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Annas Mas'ud dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved