Berita Viral

KASUS Guru Supriyani Berbuntut Panjang Gegara Cabut Surat Perdamaian, Bupati Konsel Layangkan Somasi

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya karena mencabut surat perdamaian. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus guru honorer Supriyani berbuntut panjang.

Selain oknum jaksa dinonaktifkan, camat dicopot, hingga penyidik polisi diperiksa propam, kini Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani.

Supriyani merupakan guru honorer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya.

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mengultimatum Supriyani karena pencabutan surat damai.

Bupati Suruddin pun memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.

Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Cabut surat perdamaian guru honorer
Guru honorer, Supriyani cabut dan batalkan perdamaian dengan orangtua murid anak dari oknum aparat kepolisian. Supriyani menyatakan dalam surat tertulis tersebut mencabut perdamaian karena merasa tertekan dan terpaksa. Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan pesetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel pada tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan dimaksud, demikian isi surat pencabutan kesepakatan damai itu, Rabu (06/11/2024). Surat pencabutan kesepakatan damai itu dilengkapi dengan materai 10.000 dan di tanda tangani langsung oleh Supriyani. Demikian surat pencabutan kesepakatan damai ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tulis isi surat pencabutan kesepakatan damai itu. Pembatalan perdamaian itu juga dibenarkan oleh Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan yang merupakan kuasa hukum Supriyani. (Istimewa)

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi Bupati tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pihak pemkab mengultimatum Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved