Berita Viral

Diduga Sebanyak 3.000 Hakim Masuk Dalam Mafia Peradilan, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan

Diduga Sebanyak 3.000 Hakim Tercemari Mafia Peradilan Zarof Ricar alias ZR Mantan Pejabat MA, Asumsi Komisi Yudisial (KY) dari Uang  Rp 1 Triliun.

Editor: AbdiTumanggor
tribun medan
Bobroknya pengadilan seperti sekarang ini turut membuat Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD naik pitam. (kolas tribun medan) 

Diduga Sebanyak 3.000 Hakim Tercemari Mafia Peradilan Zarof Ricar alias ZR Mantan Pejabat MA. Asumsi Komisi Yudisial (KY) Uang Rp 1 Triliun Itu dari Urus 1.000 Perkara.

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan kondisi lembaga peradilan saat ini sangat mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar. 

Sebab, jika jasa pengurusan satu perkara saja senilai Rp 1 miliar maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus.

Kemudian, dalam satu perkara terdapat 3 hakim. Sehingga, apabila ada 1.000 kasus perkara yang diurus, maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan di Indonesia. 

Sedangkan, jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang. 

"Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp 1 miliar,"ujar Mukti Fajar.

"Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800," jekas dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (7/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Indonesia Darurat Mafia Peradilan, Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Gandeng MA

Dengan adanya kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya bakal bekerja keras mengawasi perilaku hakim, khsusunya di wilayah yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan.

"Kalau memang seperti itu, berarti KY harus benar-benar kerja keras," katanya lagi.

Ia mengatakan KY bersama Kejaksaan Agung melakukan pemetaan terkait area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.

"Kita berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami lah bahasanya, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman,"pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru. Serta Lisa Rahmat sang pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Kemudian, pensiunan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar.

Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved