Berita Viral

TAK Susul Istrinya, Edward Tannur Tak Ditetapkan Tersangka, Lolos Dari Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur lolos dari kasus yang menimpa istrinya. Edward Tannur tak terbukti ikut menyuap 3 hakim PN Surabaya

Ho
INILAH Harta Kekayaan Edward Tannur yang Turut Diperiksa setelah Istrinya Ditahan Kejagung. (Ho) 

"Suaminya berdasarkan keterangan MW, dia mengetahui kalau istrinya berhubungan dan minta tolong ke LR, tapi soal (jumlah) uang suaminya tidak tau. Karena suaminya itu pengusaha dan jarang ada di Surabaya," kata Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).

Kemarin, Harli mengatakan bahwa suap yang dilakukan istri Edward Tannur bertujuan untuk memberikan vonis bebas atas kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya. Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

"Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami)," tegasnya.

Meski tahu, edward Tannur memang tak banyak telribat atas kasus suap ini.

Sang istrilah yang berperan besar dalam menyuap para hakim demi membebaskan buah hatinya.

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Meirizka Widjaja, cenderung lebih banyak memiliki intensitas komunikasi perihal penanganan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH) sang anak, bernama Lisa Rahmat. 

Termasuk mengenai aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke dalam pihak Lisa Rahmat, yang belakangan diketahui bermuara pada ketiga orang hakim; Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapul. 

Tak terkecuali, mantan petinggi MA, Zarof Ricar, yang akhirnya berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

"Karena hasil penyidikan dari teman-teman pidsus bahwa yang aktif berperan ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap menyuap, pasti ada yang memberi dan menerima, atau memberi gratifikasi atau menerima gratifikasi," katanya di Lobby Kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). 

"Ternyata bahwa yang aktif dalam proses tersebut, adalah benang merah petunjuk dari LR, dan penyidikan tadi malam, hanya ibundanya," tambahnya. 

Menurut Mia, Edward Tannur ditengarai tidak memiliki keterlibatan dalam skandal suap ketiga hakim tersebut.

Karena ditemukan beberapa percakapan yang tertuang sebagai alat bukti hasil pemeriksaan, bahwa Edward Tannur tidak berusaha mempengaruhi jalannya persidangan sang anak di PN Surabaya. 

"Sementara bapaknya ini tidak ikut terlibat, dia menyatakan, sudah saya baca itunya, tulisannya; serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara," katanya. 

Karena, lanjut Mia, ditengarai Edward Tannur tidak dapat berbuat banyak dalam upaya langsung untuk mempengaruhi persidangan. 

"Jadi, dia tidak ingin terlibat. Entah karena kesibukannya atau apa. Jadi tidak bisa secara langsung, menyiapkan uang dan sebagainya," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved