Berita Viral

TAK Susul Istrinya, Edward Tannur Tak Ditetapkan Tersangka, Lolos Dari Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur lolos dari kasus yang menimpa istrinya. Edward Tannur tak terbukti ikut menyuap 3 hakim PN Surabaya

Ho
INILAH Harta Kekayaan Edward Tannur yang Turut Diperiksa setelah Istrinya Ditahan Kejagung. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur lolos dari kasus yang menimpa istrinya. 

Edward Tannur tak terbukti ikut menyuap 3 hakim PN Surabaya atas kasus yang menimpa anaknya, Ronald Tannur

Dia menghadapi nasib berbeda dari istrinya, Meirizka Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Padahal, ayah Ronald Tannur ini mengetahui adanya penyuapan tersebut.

Lantas, kenapa Edward Tannur tak menjadi tersangka?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penentuan status tersangka harus mempertimbangkan bukti yang kuat serta unsur niat dan tindakan yang terencana. 

"Apakah kalau orang 'tahu' itu sudah salah? Itu yang harus digali dan berkali-kali," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Harli menekankan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan dua elemen hukum utama, yakni mens rea (niat jahat) dan aktus reus (tindakan nyata).

“Mens rea itu dilihat dari niatnya yang dikendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibatnya. Ada will and wait tense di situ," ta dia.

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (HO)
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (HO) (HO)

"Nah berkaitan dengan actus reus-nya, antara niat dengan tindakannya itu harus sejalan," tambah Harli.

Harli menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menggali bukti-bukti lebih lanjut.

“Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” jelasnya.

“Kami benar-benar berfokus pada proses ini dan berupaya mencari bukti-bukti tambahan agar perkara ini semakin terang benderang,” ungkap Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui perihal fee yang diberikan istrinya, Meirizka Widjaja (MW) kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved