Sumut Terkini
Sidang Perkara Dugaan Malpraktek di RSUD Amri Tambunan, Mediasi Berakhir Gagal
Sidang terakhir dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin, (4/11/2024).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,DELISERDANG- Sidang beragendakan mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan keluarga pasien RSUD Amri Tambunan atas dugaan malpraktek berakhir gagal tanpa kesepakatan.
Sidang terakhir dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin, (4/11/2024).
Pihak penggugat masih tetap pada keyakinannya yang telah mencantumkan dalam materi gugatan bahwa mereka menuntut Rp 5 Milyar dalam kasus perkara kematian Happy Yansdika Damanik warga Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
"Iya Senin kemarin sudah dilakukan mediasi sama hakim mediator tapi nggak ada kesepakatan. Ya kalau sudah seperti ini ya lanjut lah berarti untuk pembacaan gugatan. Sidangnya Senin depan diagendakan lagi," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Kamis (7/11/2024).
Kasus kematian pasien RSUD Amri Tambunan, Happy Yansdika Damanik di Kabupaten Deli Serdang karena dugaan malpraktek sempat viral di media sosial pada Juli 2022.
Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi Caesar di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang ini.
Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum ini ada 6 pihak yang digugat mulai dari Bupati Deli Serdang, Direktur RSUD Amri Tambunan hingga 4 orang dokter dan tenaga medis salah satunya dr Jekson Lubis Sp.OG. Gugatan di PN Lubuk Pakam ini terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt. G/2024/PN Lbp.
"Kalau kita berharap kedepan ya gugatan mereka ditolak karena tim dokter sebenarnya sudah melakukan upaya maksimal menangani pasien," kata Muslih Siregar.
Terpisah pengacara Penggugat, Omega Siahaan mengakui kalau mediasi telah gagal karena tidak adanya kesepakatan.
Disebut saat itu pihak tergugat menyampaikan sesuai resume hanya bersedia memberikan uang Rp 10 juta kepada pihak penggugat. Hal itu hanya sebagai tali asih kepada keluarga pasien.
"Dalam mediasi itu ada resume dari para pihak, di resume mereka menyampaikan kesanggupan 10 juta untuk tali asih. Pada saat itu yang hadir saat mediasi cuma kita yang ada kuasanya hanya tergugat 2," sebut Omega.
Omega juga berpandangan karena para tergugat banyak yang tidak hadir saat agenda mediasi ini dinilai tidak ada iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ditegaskan kalau mereka pun sudah siap untuk menjalani sidang lanjutan ke depannya mengikuti secara prosedural. "Ya kita yakin sama gugatan kita," katanya.
Kasus kematian pasien RSUD Amri Tambunan, Happy Yansdika Damanik di Kabupaten Deli Serdang karena dugaan malplraktik memasuki babak baru.
Kasus ini sempat viral di media sosial pada Juli 2022.
Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi Caesar di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang ini.
Saat ini suami korban, Aprianto Manurung terus mencari keadilan atas kematian istrinya.
Setelah melaporkan kasus kematian inisecara pidana di Polda Sumut, kini ia juga menggugat RSUD Amri Tambunan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan RSUD Amri Tambunan digugat Rp 5 Miliar.
"Iya benar, kemarin klien kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam. Yang kita gugat itu ada 6 mulai dari Bupati Deli Serdang, Direktur RSUD Amri Tambunan hingga 4 orang lagi dokter dan tenaga medis salah satunya dr Jekson Lubis Sp.OG, " ujar Pengacara Aprianto Manurung, Bobson Samsir Simbolon Selasa, (27/8/2024).
Bobson menjelaskan gugatan di PN Lubuk Pakam ini terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt. G/2024/PN Lbp.
Untuk agenda sidang pertama akan digelar pada 3 September mendatang. Untuk mengikuti sidang ini ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi termasuk akan menghadirkan saksi ahli.
"Berdasarkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi yang kita punya, kita yakin sudah terjadi perbuatan melawan hukum diduga dilakukan bersama sama mulai dari tergugat 1 sampai tergugat 6.
Bupati Deli Serdang kenapa kita tarik jadi tergugat karena berdasarkan UU kesehatan yang baru kepala daerah itu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan agar hak-hak pasien itu bisa diberikan.
Karena pengawasan itu tidak dilakukan makanya itu terjadi lah perbuatan melawan hukum," kata Bobson.
Bobson menyimpulkan istri kliennya itu sama sekali tidak mendapatkan haknya sebagai pasien.
Dianggap dokter spesialis dan tenaga medis yang menangani pasien tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis.
Untuk di pengadilan nanti mereka akan siapkan ahli hukum kesehatan salah satunya.
"Dalam petitum kita minta hakim menyatakan bahwa para tergugat itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian kerugian itu kurang lebih inmateril Rp 5 miliar.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan hilangnya nyawa istri klien kita. Sebenarnya nyawa tidak bisa dibayar uang tetapi akibat hilangnya nyawa istrinya itu klien kita itu mengalami kerugian yang sangat besar salah satunya anaknya kehilangan kasih sayang seorang ibu," ucap Bobson.
Disampaikan korban meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil-kecil. Selain itu kliennya juga disebut kehilangan kasih sayang dari seorang istri.
Dianggap ini semua sebenarnya sangat mahal dan tidak bisa digantikan dengan uang.
"Karena memang nggak bisa dibeli. Mana ada dijual kasih sayang seperti itulah kerugiannya," katanya.
Direktur RSUD Deli Serdang, dr Hanif Fahri Sp. KJ yang dicoba dikonfirmasi belum bersedia untuk memberikan keterangan.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun juga tidak menjawab, pesan whatsapp yang dikirimkan juga belum mendapat jawaban.
Humas RSUD dr Devi juga belum bersedia untuk menjawab panggilan masuk.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar menyebut ia baru mendengar informasi soal gugatan ini.
"Baru tau saya. Belum ada dapat info kita baru tau dari wartawanlah ini. Nanti saya cari info jugalah dulu karena nanti kitanya itu yang akan hadapi di Pengadilan," kata Muslih.
(dra/tribun-medan.com).
| Bupati Samosir Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan |
|
|---|
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-RSUD-Amri-Tambunan-di-Lubuk-Pakam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.