Berita Viral

DIDUGA 3.000 Hakim Tercemari Mafia Peradilan ZR, Asumsi KY Rp 1 Triliun dari Urus 1.000 Kasus

Komisi Yudisial menduga eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), mendapat uang dan emas hampir Rp 1 triliun dari hasil pengurusan 1.000 perkara.

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews.com
Mesin Penghitung Uang Sempat Rusak saat Menghitung Uang Hampir Rp 1 Triliun di Dalam Rumah Mewah Mantan Pejabat Tinggi MA, Zarof Ricar. Menghitung Uang yang Hampir Rp 1 Triliun Itu Lamanya dari Siang sampai Tengah Malam. (Tribunnews.com) 

Mahfud Minta Kejagung Bongkar Seluruh Kasus Suap Perkara yang Diurus Zarof Ricar

Disi lain, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung membongkar seluruh kasus suap perkara yang diurus Zarof Ricar.

Penyidikan Kejagung tak boleh hanya berhenti pada perkara suap vonis bebas Ronald Tannur. 

"Iya dong, harus dong (dibongkar Kejagung). Itu, itu, itu harus," kata Mahfud, Rabu (6/11/2024). 

Mahfud meyakini, Zarof yang baru pensiun dari MA itu sudah menerima suap untuk banyak perkara. 

Hal itu bisa dilihat dari temuan uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun yang disita dari rumah Zarof.

"Itu (uang dan emas) jelas ada kaitannya dengan perkara-perkara (lain)," kata Mahfud. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan, Zarof Ricar telah mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved