Pilkada Jakarta 2024

TERUNGKAP di Balik Hasil Survei Poltracking yang Unggulkan Ridwan Kamil, Ada Ribuan Data Tak Sesuai

Perbedaan mencolok hasil survei Pilkada Jakarta 2024 yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking, akhirnya menemui titik terang.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Pramono Anung dalam debat Pilkada Jakarta 2024, beberapa waktu lalu. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menemukan ketidaksesuaian data sampel dalam survei elektabilitas pasangan calon periode Oktober 2024 milik lembaga survei Poltracking. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perbedaan mencolok hasil survei Pilkada Jakarta 2024 yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking, akhirnya menemui titik terang.

Awalnya LSI merilis hasil survei pada Rabu (23/10/2024) yang memperlihatkan, pasangan Pramono-Rano Karno unggul unggul dengan elektabilitas 41,6 persen. Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono 37,4 persen. 

Begitu hasil survei LSI dirilis, Poltracking langsung merilis hasil survei dengan hasil berbeda. Versi Poltracking, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memimpin dengan elektabilitas 51,6 persen. Sedangkan Pramono-Rano di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen. 

Survei ini memunculkan polemik di masyarakat, hingga akhirnya Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) turun tangan memeriksa data sampel kedua lemabga survei tersebut.

Dewan etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menemukan ketidaksesuaian data sampel dalam survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober 2024 milik lembaga survei Poltracking.

Pada pemeriksaan 29 Oktober 2024, Poltracking tidak dapat menunjukkan data 2.000 responden dalam survei yang mereka rilis ke publik.

Baru pada 3 November 2024, Poltracking berhasil menunjukkan data tersebut. Akan tetapi, ditemukan 1.652 data yang tidak sesuai dari data awal.

"Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024," demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi. 

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Etik Asep Saefuddin dan dua anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk serta Saiful Mujani. 

Poltracking sempat tidak dapat menunjukkan 2.000 data sampel survei yang dirilis ke publik dengan alasan sudah terhapus. 

Akan tetapi, pada 3 November 2024, data itu berhasil dipulihkan. 

Namun, oleh karena ada perbedaan data, Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei Poltracking

Pun, Poltracking dinilai tidak mampu menjelaskan perbedaan data itu. 

"Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum," tulis Dewan Etik Persepi.

Atas pertimbangan tersebut, Dewan Etik Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking berupa larangan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dewan etik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved