Berita Viral

SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Suap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka

Inilah sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur yang suap tiga hakim demi anaknya bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Siap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka 

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: TAMPANG Agus Herbin Tambun yang Tikam Istrinya Saat Live Gegara Cemburu, Terancam 15 Tahun Penjara

Lantas, siapa sosok Meirizka ?

Dilansir dari sejumlah sumber, Meirizka merupakan istri dari mantan anggota DPR Ri Edward Tannur.

Ia dan sang suami berdomisili di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namanya cukup populer di NTT.

Dari pernikahannya dengan Edward, ia memiliki 3 anak, di antaranya adalah Ronald.

Meirizka sendiri merupakan lulusan SMAK Petra Pagi.

Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Surabaya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Fauzan dan Sinta Sempat Berhubungan Badan di Hotel Sebelum Berakhir Mutilasi Mayat Tanpa Kepala

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved