Berita Nasional

Jadi Tersangka, Peran Ibu Ronald Tannur Kasus Suap Hakim, Jadi Pendana Uang Haram Rp 3,5 Miliar

Meirizka Widjaja (MW) ibunda dari Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap atas vonis bebas

Istimewa
Sosok Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Meirizka Widjaja (MW) ibunda dari Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat keterlibatan MW dalam proses suap para hakim.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Qohar menuturkan, pihaknya saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.

Sosok Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). (Istimewa)
Sosok Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). (Istimewa) (istimewa)

"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.  

Mereka d iantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 

Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Peran Ibu Ronald Tannur

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

 Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah. 

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved