Berita Viral

BUNTUT KASUS Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Dicopot, Kini 7 Polisi Diperiksa Propam

Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan 6 Anak Buahnya Diperiksa Propam Polda

Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Istimewa
Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan 6 Anggota Polisi Lainnya Diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (kolase/istimewa) 

Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan 6 Anggota Polisi Lainnya Diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya. Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),"ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin (4/11), dikutip dari Tribun Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra. "Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya. 

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu. Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel. 

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Susno Susno Duadji Sebut Kerja Penyidik Polsek Baito Asal-asalan

Terpisah, mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji menganggap penyidik Polsek Baito bertindak asal-asalan saat menangani kasus guru hononer Supriyani yang diduga menganiaya anak didiknya.

Susno menyampaikannya ketika hadir secara virtual sebagai saksi ahli sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, (4/11/2024).

Dalam sidang itu, Susno menyinggung keterangan anak yang digunakan penyidik Polsek Baito. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved