Berita Viral
SOSOK Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur, Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyuapan
Sosok Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung atas kasus penyuapan terhadap tiga mejelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).
Meirizka Widjaja merupakan istri dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
Mereka berdomisili di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari pernikahan Meirizka Widjaja dengan Edward Tannur dikaruniai tiga anak.
Satu di antaranya ialah Gregorius Ronald Tannur.
Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,"kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Meirizka Widjaja pun langsung ditahan ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. "Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, Meirizka dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun sang anak, Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) lalu.
Lima orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Sementara dari rumah tersangka Zarof Ricar, uang cash yang diamankan hampir mencapai Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram.
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Meirizka Widjaja
Sosok Meirizka Widjaja
Ibunda Ronald Tannur
Tersangka penyuapan hakim
Ibunda Ronald Tannur tersangka penyuapan hakim
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Meirizka-Widjaja-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)