Sumut Terkini

Kadisbudpar Sumut, Zumri Sulthony Mangkir Panggilan Kejati, Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Diduga ada keterlibatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony. Sudah dipanggil Kejati Sumut namun mangkir.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau diduga ada keterlibatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony. Yang bersangkutan sudah dipanggil Kejati Sumut namun mangkir. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membenarkan bahwa panggilan Kejati Sumut terhadap Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, di Deliserdang. Hal ini tindak lanjut Kejati Sumut yang telah menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi.

Adre Wanda Ginting mengatakan, Zumri Sulthony tidak hadiri pemanggilan, lalu beralasan sedang melaksana tugas sebagai pejabat Pemprov Sumut ke luar kota.

"Terinformasi, yang bersangkutan tidak hadir (panggilan Kejati Sumut) dengan alasan sedang melaksanakan tugas jabatan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut kepada Tribun Medan, Senin (4/11/2024). 

Tindak lanjut Kejati Sumut, kata Adre Wanda Ginting akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Zumri Sulthony. Tim penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan Zumri Sulthony

"Tim menjadwal ulang pemanggilan. Akan segera diinformasikan," katanya.

Diketahui bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Situs berada di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dengan proyek tahun anggaran 2022.

Penataan ini diketahui dianggarkan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara. Ketiga orang yang ditahan ini berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS pihak ketiga atau pemborong.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengatakan, kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023. Dengan tujuan kegiatan adalah untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau. 

"Penataan antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput dilokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang," katanya. 

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan bahan-bahan material pada pekerjaan penataan situs tersebut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Medan," pungkasnya. 

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony dikonfirmasi belum memberi jawaban. Upaya konfirmasi via pesan singkat pada Senin (4/11/2024) belum membalas chat yang dilayangkan. 

(dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved