Disambut Kebahagiaan, Tiga Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal Terima Hak Cuti Bersyarat

Raut kebahagiaan terpancar dari masing-masing WBP dan keluarga, pasalnya mereka telah menerima Hak Cuti Bersyarat (CB) pada hari ini

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Warga binaan menerima Hak Cuti Bersyarat (CB) pada hari ini (Sabtu, 02 November 2024) setelah usai telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, NATAL - Raut kebahagiaan terpancar dari masing-masing WBP dan keluarga, pasalnya mereka telah menerima Hak Cuti Bersyarat (CB) pada hari ini (Sabtu, 02 November 2024) setelah usai telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Diketahui ketiganya (E, PH, ADH) sebelumnya telah menjalani masa pidana usai didakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP, namun ketiganya mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dengan baik sehingga dinyatakan layak untuk menerima Hak Cuti Bersyarat (CB).

Baca juga: Sosialisasi Bahaya Narkoba BNNP Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Lapas I Medan Bebas Narkoba

Pihak keluarga dari PH mengaku sangat berterimakasih atas adanya program Hak Cuti Bersyarat (CB) ini, dan juga ia turut menambahkan bahwa pelayanan di Rutan Natal seperti kunjungan selama ini berjalan dengan baik dan humanis.

"Terima kasih banyak kepada para petugas Rutan Natal, kami keluarga sangat bersyukur atas kepulangan anak kami, kemudian selama ini kami berkunjung kesini pun petugasnya juga ramah-ramah," ujar keluarga dari PH. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved