Disambut Kebahagiaan, Tiga Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal Terima Hak Cuti Bersyarat
Raut kebahagiaan terpancar dari masing-masing WBP dan keluarga, pasalnya mereka telah menerima Hak Cuti Bersyarat (CB) pada hari ini
TRIBUN-MEDAN.com, NATAL - Raut kebahagiaan terpancar dari masing-masing WBP dan keluarga, pasalnya mereka telah menerima Hak Cuti Bersyarat (CB) pada hari ini (Sabtu, 02 November 2024) setelah usai telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Diketahui ketiganya (E, PH, ADH) sebelumnya telah menjalani masa pidana usai didakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP, namun ketiganya mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dengan baik sehingga dinyatakan layak untuk menerima Hak Cuti Bersyarat (CB).
Baca juga: Sosialisasi Bahaya Narkoba BNNP Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Lapas I Medan Bebas Narkoba
Pihak keluarga dari PH mengaku sangat berterimakasih atas adanya program Hak Cuti Bersyarat (CB) ini, dan juga ia turut menambahkan bahwa pelayanan di Rutan Natal seperti kunjungan selama ini berjalan dengan baik dan humanis.
"Terima kasih banyak kepada para petugas Rutan Natal, kami keluarga sangat bersyukur atas kepulangan anak kami, kemudian selama ini kami berkunjung kesini pun petugasnya juga ramah-ramah," ujar keluarga dari PH. (*)
| STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
|
|---|
| Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hak-Cuti-Bersyarat-fe.jpg)